Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Perbankan dalam melaksanakan kegiatan usahanya haruslah menggunakan prinsip kehati-hatian.
Prinsip kehati-hatian adalah satu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati, tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini ialah agar bank selalu dalam keadaan sehat dalam mengelola usahanya dan mematuhi ketentuan serta norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Dalam melakukan penyaluran dana kepada masyarakat, bank harus melakukan prinsip kehati-kehatian yang diimplementasikan dengan prinsip 5 C guna mencegah debitur-debitur bermasalah, yakni:
- Character
Penilaian watak atau kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan iktikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya;
- Capatiy
Keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemampuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayainya dikelola oleh orang-orang yang tepat;
- Capital
Bank harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon debitur;
- Collateral
Untuk menanggung pembayaran kredit macet dikarenakan debitur wanprestasi, maka calon debitur umumnya menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepadanya;
- Condition of Economy
Bank harus menganalisis keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga bank dapat melihat dan atau memperkirakan masa depan pemasaran dari hasil proyek atau usaha calon debitur.