HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI DAN PENJELASANNYA
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian, atau putusan Pengadilan (Darmabrata dan Surini, 2016:96) Harta Bersama tersebut meliputi 3 hal sebagai berikut: Menurut Pasal 35 Undang-Undang…