Harta Bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian, atau putusan Pengadilan (Darmabrata dan Surini, 2016:96)
Harta Bersama tersebut meliputi 3 hal sebagai berikut:
- Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung;
- Harta yang diperoleh sebagai hadiah, pemberian atau warisan apabila tidak ditentukan demikian;
- Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung, kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami istri;
Menurut Pasal 35 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Harta Bersama suami istri hanyalah meliputi harta-harta yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan, hingga yang termasuk Harta Bersama adalah hasil dan pendapatan suami dan hasil pendapatan istri (Satrio, 1993:66) dan menurut Pasal 119 KUHPerdata menentukan bahwa mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesatuan bulan antara kekayaan suami istri, sekadar mengenai itu yang dalam perjanjian kawin tidak diadakan dengan ketentuan lain.
Selanjutnya mengenai persatuan harta kekayaan tersebut berlaku serta sah secara hukum sepanjang perkawinan dilaksanakan dan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri apapun. Jika bermaksud mengadakan penyimpangan dari ketentuan itu, suami istri harus menempuh jalan dengan perjanjian kawin yang diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata sampai dengan Pasal 154 KUHPerdata.